perka bkn no 5 tahun 2019Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada 4Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan mutasi bagi kepegawaian tetap negara yang berlaku pada tanggal 05 April 2019. Peraturan ini dapat diakses secara on melalui situs