pengertian normaNorma Hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara,Singkatnya, norma merupakan tatanan kehidupan bersama dalam masyarakat sehingga terciptalah kondisi yang aman, tertib, dan harmonis. Tanpa