nomor klKLU merupakan kode pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengelompokan Wajib Pajak Badan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.Saat menekan nomor telepon, sebelumnya terdapat nomor kode wilayah yang juga harus dicantumkan. Kuala Lumpur: +60-3. Kuala Terengganu: