harus jpNamun, jumlah besarannya hanya sebatas 10 %. Sedangkan JP hanya dapat dicairkan ketika karyawan sudah memasuki masa pensiun. 6. Jenis Manfaat. DalamIuran yang harus dibayarkan untuk program JP adalah masing-masing 1% oleh pekerja dan 2% oleh perusahaan. Namun, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JP berubah