Daftar Login

Isbat Nikah: Pengertian, Syarat, Sidang, Biaya

Isbat Nikah: Pengertian, Syarat, Sidang, Biaya

biaya isbat nikahMenurut Pengadilan Agama, isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Ada kalanyaItsbat Nikah adalah Pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas